Salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia adalah dengan optimalisasi sumber daya lahan dan air. Irigasi adalah salah satu fokus optimalisasi sumberdaya air guna mendukung pencapaian ketahanan pangan. Untuk itu pemerintah Indonesia telah mengembangkan infrastruktur utama irigasi berupa waduk dan bendung dalam beberapa tahun terakhir.Pembangunan infrastruktur irigasi harus diikuti dengan pengembangan sumberdaya manusia sebagai strategi untuk meningkatkan layanan irigasi. Manusia adalah pengguna air sekaligus pengelola infrastruktur yang telah dibangun.
manajemen pengetahuan
Pada tanggal 22 November 2018 Komisi Irigasi Kabupaten Sleman menyelenggarakan sidang keempat tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP). Dalam sidang ini dibahas materi dari 3 narasumber, yaitu Ir. Bayudono, M.Sc tentang Irigasi Berkelanjutan, Dr. Murtiningrum tentang Pemberdayaan P3A dan Kepala Bidang Perikanan Sleman tentang Penggunaan Air Efektif untuk Perikanan. Sidang Komisi Irigasi Kabupaten Sleman dipimpin oleh Ir. Bandiyanto, Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Sumber Daya Air, mewakili Kepala DPUPKP yang bertindak sebagai sekretaris Komisi Irigasi. Berikut materi Pemberdayaan P3A yang disampaikan oelh Dr. Murtiningrum, dosen Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Gadjah Mada.
Latar Belakang
Salah satu tujuan pembangunan Indonesia adalah terwujudnya kedaulatan pangan melalui lima strategi yaitu (1) politik dan kebijakan pangan, (2) optimalisasi sumber daya lahan dan air, (3) pemandirian proses produksi dan infrastruktur, (4) jaringan dan kelembagaan petani, dan (5) pembudayaan pola konsumsi pangan lokal. Irigasi adalah salah satu fokus optimalisasi sumberdaya air guna mendukung pencapaian ketahanan pangan. Untuk itu pemerintah Indonesia telah mengembangkan infrastruktur utama irigasi berupa waduk dan bendung dalam beberapa tahun terakhir.
Pengetahuan dalam bidang irigasi khususnya dalam operasi dan pemeliharaan sudah diatur secara rigid dalam Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2015 dan digunakan sebagai acuan dalam operasi dan pemeliharaan irigasi. Dalam penerapannya, pengetahuan dalam implementasi di lapangan melibatkan pengetahuan yang tertulis (eksplisit) dan juga pengetahuan yang tidak tertulis (tacit). Pengetahuan tacit dan eksplisit melekat pada individu pelaku manajemen OP irigasi. Pengetahuan eksplisit, dalam wujud tertulis, lebih mudah untuk dibagi kepada individu lain, dibandingkan dengan pengetahuan tacit yang berupa ingatan tidak tertulis. Upaya untuk mengelola pengetahuan manajemen OP irigasi agar dapat berkelanjutan untuk masa depan perlu mempertimbangkan baik tacit maupun eksplisit.
Komentar Terbaru