Senin, 26 Agustus 2024 diselenggarakan Sidang ke-2 Komisi Irigasi Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2024. Acara ini terselenggara di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Sleman. Hadir dalam sidang ini adalah anggota komisi irigasi DIY yang berasal dari unsur pemerintah yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas PUPKP bidang Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan serta anggota dari unsur non-pemerintah yaitu perwakilan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Daerah Irigasi Kewenangan Kabupten. Sidang dipimpin oleh Warjoyo, ST dari Dinas PUPKP yang mewakili sekretariat komisi irigasi. Pada sidang ini, Dr. Murtiningrum, dosen Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem (DTPB) bertindak sebagai narasumber.
komisi irigasi
Sidang dimulai dengan pemaparan tentang prediksi cuaca menghadapi tahun tanam 2020/2021. Pemaparan selanjutnya tentang Peran Kelembagaan dalam Penyusunan Rencana Tata Tanam Tahunan oleh Dr. Murtiningum dari Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Gadjah Mada. Selanjutnya sekretariat komisi irigasi menayangkan neraca air di setiap daerah irigasi yang menjadi kewenangan DIY. Neraca air tersebut merupakan hasil analisis debit andalan dari data debit historis yang dicatat oleh petugas Bidang SDA Dinas PUP-ESDM serta kebutuhan irigasi dihitung dari masukan tata tanam yang disampaikan masing-masing GP3A sebelum sidang komisi.
Materi tayangan dari Dr. Murtiningrum bisa diunduh pada link berikut: Peranan Kelembagaan Irigasi dalam Penyusunan Tata Tanam
Diskusi yang berkembang dalam sidang komisi irigasi tersebut antara lain:
- prediksi datangnya musim hujan untuk menentukan awal masa tanam pertama
- pengaruh infrastruktur pada keandalan pemberian air
- kesiapan petugas pengelola irigasi.
Murtiningrum
Paparan Dr. Murtiningrum membahas tentang Gerakan Irigasi Bersih khususnya tentang tujuan, metode, dan tindak lanjutnya. Selengkapnya materi paparan dapat diunduh di sini. Diskusi yang berkembang dalam diskusi sidang komisi irigasi ini antara lain:
- Pengaruh budaya pada keberlanjutan irigasi khususnya budaya hidup bersih dan diskusi
- Tindakan yang dapat dilakukan P3A untuk mengatasi pembuang sampah
- Pada musim kemarau panjang banyak terjadi kekurangan air yang menyebabkan konflik.
Murtiningrum
Hadir dalam sidang komisi irigasi ini unsur pemerintah dari Dinas PUPKP, Dinas Pertanian, dan Bappeda Kabupaten Bantul serta dari unsur P3A yaitu Ketua GP3A dari Daerah Irigasi di Kabupaten Bantul. Sebagai Pembicara adalahAndri Sulistyo, STP dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dr. Murtiningrum dari Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada. Materi presentasi Dr. Murtiningrum dapat diunduh di sini.
Diskusi yang berkembang dalam sidang komisi irigasi meliputi:
1. diperlukan prediksi musim kemarau yang lebih akurat karena pranoto mongso sebagai kearifan lokal sudah kurang sesuai sebagai dasar prediksi di era perubahan iklim.
2. Singgungan daerah irigasi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten
3. Rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi diperlukan untuk mengurangi kehilangan air.
Kontributor : Murtiningrum
Foto : Dinas PUPKP Bantul
Pemberdayaan P3A telah memasuki era baru dengan dikeluarkannya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijelaskan dengan PP 38/2007 tentang Pembagian kekuasaan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Dalam aturan ini secara spesifik diatur pemberdayaan P3A adalah kewenangan pemerintah yang membidangi pertanian dengan rincian tanggung jawab (i) pemerintah bertanggung jawab membuat kebijakan dalam pengembangan dan pemberdayaan P3A, (ii) pemerintah provinsi melakukan monitoring dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan P3A, dan (iii) pemerintah kabupaten/kota melakukan pendampingan pada P3A baik air permukaan maupun air tanah. Peluncuran UU No. 23/2014 berarti PP 38/2007 tidak berlaku lagi dan pemberdayaan P3A tidak diatur didalamnya
Pemberdayaan P3A mengikuti konsep bahwa irigasi mempunyai lima pilar yaitu ketersediaan sumberdaya air, prasarana, pengelolaan, institusi dan sumberdaya manusia. P3A merupakan institusi pengelola irigasi di tingkat petani. Dalam P3A terdapat sumberdaya manusia yang mengelola irigasi dan memanfaatkan irigasi.
Pemberdayaan P3A di masa depan memandang manusia sebagai pribadi seutuhnya. Manusia termasuk pengetahuan di dalam dirinya merupakan aset bagi institusi. Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perencanaan pemberdayaan P3A selayaknya didasarkan pada manajemen pengetahuan. Pada manajemen pengetahuan dengan teknologi informasi dan komunikasi, data pendukung aktual yang tersimpan pada sistem informasi diolah dan diinterpretasikan untuk menentuhan kebutuhan pemberdayaan P3A. Dengan manajemen pengetahuan maka pengetahuan P3A menjadi pengetahuan kelompok.
Materi sidang komisi irigasi Kabupaten Sleman tentang Pemberdayaan P3A selengkapnya dapat diunduh di sini.
Komentar Terbaru