Pengetahuan dalam bidang irigasi khususnya dalam operasi dan pemeliharaan sudah diatur secara rigid dalam Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2015 dan digunakan sebagai acuan dalam operasi dan pemeliharaan irigasi. Dalam penerapannya, pengetahuan dalam implementasi di lapangan melibatkan pengetahuan yang tertulis (eksplisit) dan juga pengetahuan yang tidak tertulis (tacit). Pengetahuan tacit dan eksplisit melekat pada individu pelaku manajemen OP irigasi. Pengetahuan eksplisit, dalam wujud tertulis, lebih mudah untuk dibagi kepada individu lain, dibandingkan dengan pengetahuan tacit yang berupa ingatan tidak tertulis. Upaya untuk mengelola pengetahuan manajemen OP irigasi agar dapat berkelanjutan untuk masa depan perlu mempertimbangkan baik tacit maupun eksplisit.
Arsip:
Komentar Terbaru