Senin, 26 Agustus 2024 diselenggarakan Sidang ke-2 Komisi Irigasi Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2024. Acara ini terselenggara di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Sleman. Hadir dalam sidang ini adalah anggota komisi irigasi DIY yang berasal dari unsur pemerintah yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas PUPKP bidang Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan serta anggota dari unsur non-pemerintah yaitu perwakilan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Daerah Irigasi Kewenangan Kabupten. Sidang dipimpin oleh Warjoyo, ST dari Dinas PUPKP yang mewakili sekretariat komisi irigasi. Pada sidang ini, Dr. Murtiningrum, dosen Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem (DTPB) bertindak sebagai narasumber.
Sidang ke-2 Komisi Irigasi ini merupakan bagian penting dari siklus operasi irigasi yaitu penentuan pola tanam. Selanjutnya pola tanam yang dibuat pada sidang komisi irigasi akan disahkan melalui SK Bupati sehingga berkekuatan hukum. Selama ini, pola tanam di Kabupaten Sleman dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sehingga sidang ini merupakan langkah penting bagi pengelolaan irigasi. Sebagai pengantar penyusunan pola tanam Dr Murtiningrum menyampaikan paparan berjudul “Penyusunan Pola Tanam dan Alokasi Air” (materi dapat diunduh di sini). Materi dimulai dengan pengertian dan ruang lingkup operasi irigasi dilanjutkan dengan prosedur penyusunan pola tanam dan ditutup dengan pemaparan neraca air 18 Daerah Irigasi sebagai evaluasi pola tanam yang sudah dilaksanakan dan akan menjadi dasar pola tanam selanjutnya.
Di Sleman terdapat beberapa pola tanam yang biasa diterapkan antara lain
- padi – padi – padi
- padi – padi – palawija
- padi – palawija – padi
- padi – sayur – sayur
- tebu
- salak
- kolam ikan
Dr. Murtiningrum menyampaikan bahwa pola tanam yang telah diterapkan umumnya menghasilkan neraca air positif atau tidak terprediksi kekurangan air. Kebiasaan yang telah berlangsung lama dengan penyesuaian terhadap kondisi alamiah seperti tanah, iklim, dan sumberdaya air menghasilkan praktik pola tanam tanpa defisit air yang berarti. Hal ini ditunjang dengan ketersediaan air yang cukup serta topografi yang memungkinkan penggunaan air secara reuse sehingga secara keseluruhan efisiensi penggunaan air tinggi. Oleh karena itu, secara umum pola tanam yang selama ini diterapkan dapat diusulkan sebagai SK Bupati Sleman tentang pola tanam.