Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 7/2022 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi. Dalam rangka penegakan Perda tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyelenggarakan Sosialisasi Penegakan Perda DIY No 7/2022. Acara diselenggarakan pada pada hari Kamis 16 Februari 2023 di Hotel LPP Convention. Pada acara tersebut, dosen Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem, FTP UGM bertidak sebagai salah satu nara sumber dengan menyampaikan paparan berjudul “Optimalisasi Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi dalam Upaya Menunjang Ketahanan Pangan”.
Paparan ini berisi garis besar aturan yang ada pada Perda DIY No. 7/2022 serta bagaimana irigasi sebagai suatu sistem berkalang. Selanjutnya ditekankan tentang beberapa larangan yang dimuat pada perda tersebut serta bagaimana peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan pamong banyu (petugas OP) dalam mencegah terjadinya pelanggaran terhadap larangan dengan memperkuat pemeliharaan khususnya di bagian pencegahan.
Diskusi yang berkembang pada acara tersebut antara lain:
- pelanggaran penggunaan saluran sebagai kolam ikan
- pelanggaran bangunan di atas saluran
- penentuan batas sempadan saluran irigasi.
Materi paparan selengkapnya dapat diunduh di sini.